get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Kasus Keracunan MBG seperti Saat Pandemi Covid-19

Kedepankan Pembinaan, Pemkab Aceh Barat Tak Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Prokes

Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:04:00 WIB
 Kedepankan Pembinaan, Pemkab Aceh Barat Tak Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Prokes
Ilusatrasi pemeberian sanksi sosial pelanggar prokes (Foto: Istimewa)

MEULABOH, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Aceh belum menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat operasi yustisi. Pemkab beralasan tidak ingin makin mempersulit masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.  

“Sejauh ini pemerintah daerah baru melakukan tahapan pembinaan saja. Kita tidak mau mempersulit masyarakat dengan situasi ekonomi sulit selama pandemi ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim, Jumat (18/12/2020).

Padahal sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati Aceh Barat (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang membenarkan adanya penerapan sanksi denda bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp50.0000 per orang, atau Rp100.000 bagi pelaku usaha.

Dia mengaku masih mengedepankan pembinaan menggunakan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membersihkan sampah di kompleks rumah ibadah, berolahraga, serta sejumlah sanksi sosial lain.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut