Kejari Cari Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga di Aceh Besar
BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Jeti Kuala Krueng Pudeng ke penyidikan. Sejauh ini penyidik masih membangun konstruksi kasus korupsi proyek senilai Rp13,3 miliar untuk menentukan tersangkanya.
Pembangunan Dermaga Jeti Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dikerjakan oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp17,4 miliar. Sedangkan nilai kontraknya sebesar Rp13,3 miliar.
Kepala Kejari Aceh Bear, Rajendra D Wiritanaya, melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi mengatakan, terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Pengerjaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah didapat bukti awal yang cukup di tahap penyelidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya," kata Deddi Maryadi pada Sabtu (8/5/2021).
Deddi mengatakan, penyidik belum memperkirakan total perkiraan kerugian negara dari proyek tersebut. Sekarang ini penyidik mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi pembangunan.
"Kami segera memanggil dan memintai keterangan para pihak terkait pada tahap penyidikan. Sedangkan di tahap penyelidikan, ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya dari Dinas Pengairan Aceh, konsultan, maupun rekanan," kata Deddi Maryadi.
Editor: Erwin C Sihombing