Kejari Sabang Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan TPA Sampah Senilai Rp4 Miliar
SABANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Penyidik Kejari Sabang telah turun langsung untuk memeriksa lokasi.
Pembebasan lahan TPA itu berada di Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk, Kota Sabang, Aceh.
"Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar pada 2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)," kata kata Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat, Jumat (1/7/2022).
Dia menambahkan, pemeriksaan TPA ini dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Menurutnya, tim penyidik Kejari Sabang mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee itu pada 16 Maret 2022 lalu.
"Pemeriksaan lokasi secara langsung dilakukan untuk mengecek secara nyata jumlah dan jenis tanaman yang telah diganti rugi, di luar objek tanah seluas 19.851 meter persegi tersebut," katanya.
Berdasarkan bukti-bukti awal, lanjut dia, Kejari Sabang telah ditemukan adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan tersebut.
"Tim jaksa penyidik Kejari Sabang tetap profesional dalam bekerja, dan dalam waktu secepatnya akan segera ditentukan siapa tersangka," kata dia.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Pihaknya juga telah menemukan bukti tambahan berdasarkan hasil sementara pemeriksaan lapangan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto