get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Kejari Tetapkan Mantan Dirut RS Arun Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:51:00 WIB
Kejari Tetapkan Mantan Dirut RS Arun Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Kejari Lhokseumawe menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe, Aceh. Tersangka diketahui bernama Hariadi alias H. (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Aceh. Tersangka diketahui bernama Hariadi alias H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan, tersangka H merupakan mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe. Dia bertugas pada periode 2016-2022. Kasus ini  diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

"Penetapan sebagai tersangka dilakukan di mana sebelumnya dia sudah diperiksa sebagai saksi," kata Lalu Syaifuddin, Rabu (17/5/2023).

Dia menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, petugas langsung melakukan penahanan terhadap tersangka H di Lapas Lhokseumawe.

"Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut