get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Medan - Banda Aceh yang Nyaman untuk Perjalanan Darat Panjang

Kejati Aceh Buru 38 Terpidana Berbagai Kasus yang Kabur

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:50:00 WIB
Kejati Aceh Buru 38 Terpidana Berbagai Kasus yang Kabur
Ilustrasi narapidana. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 38 terpidana berbagai kasus masih menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mereka melarikan saat akan dieksekusi ke penjara.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.

"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Muhammad Yusuf, Senin (1/3/2021).

Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.

Sejak tim dibentuk Januari 2021, Tim Tabur sudah menangkap tujuh terpidana dan dua terpidana menyerahkan diri. Dua terpidana menyerahkan diri tersebut yakni di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.

"Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui keberadaan terpidana yang sedang dicari ke kantor kejaksaan maupun instansi terkait lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan mempercepat penangkapan DPO tersebut," kata Muhammad Yusuf.

Mantan Wakil Kepala Kejati Aceh itu mengatakan, pengejaran para DPO tersebut mengalami kendala seperti keberadaan mereka tidak lagi di Aceh. Bahkan ada yang sudah lari ke luar negeri seperti Malaysia.

Namun begitu, kondisi itu tidak menyurutkan semangat Tim Tabur mencari, mengejar, dan menangkap para DPO tersebut. Para terpidana ini harus menjalani hukuman atas perbuatan mereka lakukan.

"Kami mengajak masyarakat menginformasikan jika melihat dan mengetahui keberadaan DPO. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya mengejar para buronan tersebut," kata Muhammad Yusuf.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut