Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan
                
            
                BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan jembatan. Jembatan itu dibangun di Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp1,8 miliar.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan menggali keterangan ahli," kata Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021).
                                    Yusuf menambahkan, penetapan lima tersangka setelah tim penyidik menyelidiki kasus ini sejak awal 2020.
"Namun, penyidikan kasus tersebut sempat terkendala pandemi Covid-19," kata Muhammad Yusuf.
                                    Kelima tersangka yakni berinisial FJ selaku Pengguna Anggara (PA) pada Dinas PUPR Aceh, JF selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I Dinas PUPR Aceh.
Berikutnya, KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF selaku Wakil Direktur CV PJ yang merupakan kontraktor pelaksana, serta RM selaku insinyur lapangan perusahaan konsultan PT NG.
                                    Muhammad Yusuf mengatakan pembangunan jembatan berupa pengerjaan rangka baja. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak.
"Kendati tidak mengerjakannya, tetapi para tersangka melakukan pencairan uang kontrak kerja mencapai 100 persen. Begitu juga serah terima pekerjaan, juga sudah dilakukan," kata Muhammad.
                                    Editor: Nur Ichsan Yuniarto