BANDA ACEH, iNews.id – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh naik ke tahap penyidikan. Hingga saat ini pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, informasi dari penyidik, calon tersangka lebih dari dua orang. Penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Buronan Kasus Korupsi di Aceh Selatan Ditangkap di Rumah, Keluarga Sempat Melawan
"Pengusutan kasus ini menjadi atensi Kejati Aceh," kata Munawal, Selasa (16/2/2021).
Sebelumya, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, rekanan, konsultan pengawas, dan pihak-pihak terkait lain.
Polisi Tahan Tersangka Korupsi Sertifikasi Aset Tanah PT KAI Sub Divre Aceh
Menyangkut dengan kerugian negara, Munawal mengatakan penyidik sudah meminta ahli dari Universitas Syiah Kuala menghitung nilai fisik pembangunan jembatan tersebut. Penyidik masih menunggu hasil audit fisik dari ahli.
Jembatan Kuala Gigieng di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dibangun tiga tahap. Tahap pertama dibangun pada tahun anggaran 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi jembatan dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar.
Ungkap 2 Kasus Korupsi Jalan di Ketapang, Kejati Kalbar Sita Uang Ratusan Juta
Pembangunan jembatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 senilai Rp1,8 miliar. Tahap kedua pada 2018 meliputi pekerjaan pemasangan rangka baja.
Semenatara tahap ketiga pada 2019 meliputi pekerjaan pengecoran dan pengaspalan. Nilai anggaran mencapai Rp1,4 miliar.
"Yang sedang diusut adalah pekerjaan pemasangan rangka baja dengan anggaran mencapai Rp1,8 miliar. Proyek tersebut merupakan milik pemerintah provinsi," kata Munawal.
Editor: Umaya Khusniah