get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Narkoba, Anggota Polres Lahat Bripda Aldo Alpero Dipecat

Kendarai Truk sambil Teler Sabu, 2 Sopir di Aceh Ditangkap Anjing Pelacak

Senin, 21 Februari 2022 - 17:17:00 WIB
Kendarai Truk sambil Teler Sabu, 2 Sopir di Aceh Ditangkap Anjing Pelacak
Anjing pelacak milik BNN dikerahkan saat mencari narkoba jenis sabu ketika menangkap dua sopir truk di Aceh (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Dua sopir truk di Aceh diamankan lantaran teler usai menggunakan narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan ini, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh melibatkan anjing pelacak.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan, keduanya ditangkap di Kabupaten Aceh Besar, Minggu (20/2/2022). Kedua sopir truk tersebut berinisial H (57) warga Medan, Sumatera Utara, dan MC (44) warga Lhokseumawe, Aceh.

"Keduanya diamankan karena hasil tes urine positif sabu," kata Kombes Pol Mirwazi, Senin (21/2/2022).

Mirwazi menambahkan, kedua sopir itu merupakan pengemudi truk pengangkut mobil rusak. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat.

"Penangkapan mereka juga melibatkan anjing pelacak," katanya.

Sayangnya, dari hasil penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba di truk maupun mobil rusak yang mereka angkut.

"Mereka mengaku menggunakan narkoba sebelum berangkat keluar Aceh. Bayangkan bagaimana seorang sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba," kata Mirwazi.

Kombes Pol Mirwazi mengatakan adanya sopir truk menggunakan narkoba tidak menutup kemungkinan penyelundupan atau pergeseran narkoba dari Aceh keluar daerah dengan modus mengangkut mobil rusak.

"Bisa saja narkoba diselundupkan di mobil rusak. Karena itu, ke depan kami akan lebih mengetatkan pemeriksaan truk-truk seperti itu," pungkasnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut