Kerap Minta Uang Parkir Lebih dari Tarif Normal, 10 Preman Pasar Disikat Polisi
JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap 10 orang preman di Jambi. Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Modern Angso Duo.
"Keberadaan preman ini sudah sangat meresahkan pedagang dan pembeli. Pasalnya, mereka kerap memaksa meminta uang parkir di dalam Pasar Angso Duo," kata Direktur Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan, Rabu (21/9/2022).
Dia menambahkan, aksi pengamanan preman ini berawal dari laporan masyarakat. Diketahui, preman itu kerap meminta bayaran parkir dua kali dan secara paksa.
Berbekal dari laporan itu, Ditpolairud Polda Jambi langsung mengecek di Pasar Angso Duo dan ternyata benar adanya aksi pungli. Kemudian, langsung mengamankan para preman tersebut.
"Saat ini ada 10 pelaku yang kami amankan, mereka yakni RH, AM, YS, AM, MS, FK, BA, HM, MR, dan MR," katanya.
Dia mengatakan, satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Para preman melakukan pungli yang diamankan ini dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), dan akan diserahkan ke Polsek Telanai Pura untuk ditindaklanjuti.
"Untuk satu orang yang membawa senjata tajam tersebut ini dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto