get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Kartini untuk Bumi, BRI Berdayakan Perempuan lewat Urban Farming BRInita

Kupas Tuntas PER-3/PJ/2026: Siapa Saja Wajib Pajak yang Bebas Lapor Tahun Ini?

Kamis, 23 April 2026 - 11:38:00 WIB
Kupas Tuntas PER-3/PJ/2026: Siapa Saja Wajib Pajak yang Bebas Lapor Tahun Ini?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak dari kewajiban melapor SPT Tahunan.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak (WP) dari kewajiban melapor SPT Tahunan melalui regulasi terbaru PER-3/PJ/2026.

Aturan ini menyasar WP Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk karyawan dengan satu pemberi kerja. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi seiring operasional penuh sistem Coretax yang mencatat 16,7 juta aktivasi akun hingga akhir Maret.

Meski beban individu berkurang, DJP memperketatkan pengawasan digital bagi WP Badan yang menghadapi tenggat laporan pada 30 April 2026. Perusahaan kini berpacu dengan waktu karena masa efektif administrasi terpangkas akibat libur panjang Lebaran yang baru saja usai.

Tantangan teknis muncul akibat kewajiban penggunaan sertifikat elektronik personal bagi direksi, menggantikan sertifikat korporasi dalam setiap faktur.

Sistem Coretax menuntut akuntabilitas individu penandatangan guna menjamin transparansi setiap transaksi perpajakan nasional. Kondisi ini menyulitkan direksi PT PMA dengan mobilitas tinggi atau yang berdomisili di luar negeri saat harus mengesahkan dokumen pajak.

Otomatisasi menjadi kunci agar bisnis tetap patuh tanpa terhambat oleh proses manual yang lambat. Mekari Sign sebagai penyedia e-Meterai yang bermitra dengan PDS membantu percepatan ini lewat integrasi API e-meterai yang sah sesuai UU ITE dan standar PSrE Komdigi.

Langkah teknologi ini memastikan setiap invoice dan bukti potong memenuhi syarat hukum tanpa risiko penolakan oleh sistem DJP.

Perusahaan dapat mengamankan transaksi jarak jauh menggunakan API tanda tangan digital yang disediakan Mekari Sign di bawah pengawasan PSrE Komdigi dan payung hukum UU ITE. Integrasi tersebut membantu pengurus perusahaan menandatangani dokumen kapan saja, sehingga PPN Masukan tetap dapat dikreditkan tepat waktu.

DJP mengimbau WP Badan segera menuntaskan kewajiban sebelum akhir April guna menghindari kepadatan server dan sanksi denda.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut