get app
inews
Aa Text
Read Next : Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur

Main Judi Online, 3 Emak-Emak di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 16:02:00 WIB
Main Judi Online, 3 Emak-Emak di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Pelaku judi online di Lhokseumawe, Aceh (Antara)

"Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah telepon genggam yang dipakai untuk bermain judi online dan uang tunai hasil penjualan chip," katanya. 

Kini, para pelaku judi online tersebut ditahan di sel Mapolres Lhokseumawe.

"Mereka dijerat telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut