get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi di Indramayu Diduga Pakai Uang Korban untuk Judol

Main Judi Online, Pria di Aceh Utara Dihukum 21 Kali Cambuk

Rabu, 30 November 2022 - 11:46:00 WIB
Main Judi Online, Pria di Aceh Utara Dihukum 21 Kali Cambuk
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH UTARA, iNews.id - Seorang terpidana judi daring atau online di Aceh Utara, dihukum cambuk. Dia terbukti melanggar syariat Islam yang diatur dalam qanun jinayah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman mengatakan, eksekusi cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Selasa (29/11/2022).

"Terpidana atas nama Arivaldi, dihukum cambuk sebanyak 21 kali dikurangi masa tahanan empat bulan atau empat kali cambukan,"kata Arif, Rabu (30/11/2022).

Dia menambahkan, pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan warga tersebut dilakukan sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam. 

"Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut," kata dia.

Sementara itu, vonis ini dilakukan karena pelaku terbukti secara sah melakukan tindak judi online. Majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island," kata dia.

"Selain menghukum cambuk, majelis hakim juga memutuskan barang bukti satu unit telepon genggam sebagai alat transaksi dimusnahkan dan uang tunai Rp300.000 diserahkan ke negara melalui Baitul Mal," kata Arif.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut