Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

BANDA ACEH, iNews.id - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dia dinyatakan bebas bersyarat.
Bebasnya Irwandi ini dibenarkan Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga. Dirinya mendapat kabar itu dari istri Irwandi, Steffy Burase.
"Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy telah bebas bersyarat," kata Haspan Yusuf, Selasa (25/10/2022).
Irwandi bebas penjara pada Selasa (25/10/2022).
Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima.
"Apa saja syaratnya belum tahu, apakah tetap di sana atau boleh pulang ke Aceh juga belum diketahui," katanya.
Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2018. Irwandi terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Dalam sidang Tipikor, Senin, 8 April 2019, Irwandi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto