Ironisnya, anggaran pencetak para hafiz dan hafizah yang menjadi program unggulan pemerintahan saat ini diselewengkan sebesar Rp3,7 miliar lebih itu diduga mengalir ke beberapa pihak.
“Penyidik terus melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil dalam kasus korupsi ini,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Gayo Lues untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya diancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga
Indriyanto Seno Adji Jadi Anggota Dewan Pengawas, Ketua KPK Firli Bahuri: Saya Yakin Perkuat Pemberantasan Korupsi
Editor: Umaya Khusniah