Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk, Ini Alasannyaa
Jumat, 14 Januari 2022 - 09:54:00 WIB
"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata dia.
Ivan Najjar menambahkan, mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.
"Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina," kata Ivan Najjar Alavi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto