Masa Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang

JAKARTA, iNews.id - Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diperpanjang. Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Kamis (6/7/2023).
Dia menambahkan, keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diserahkan langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri.
“Pak Achmad Marzuki akan menjalankan tugas untuk satu tahun ke depan termasuk akan menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Aceh,” katanya.
Sebelumnya, Achmad Marzuki resmi menjadi PJ Gubernur Aceh. Dia dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Achmad Marzuki saat mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh.
Setelah prosesi pengucapan sumpah oleh Mendagri, dilaksanakan serah terima jabatan dari Gubernur Aceh sebelumnya Nova Iriansyah kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Usai mengucapkan sumpah, Achmad Marzuki kemudian di-peusijuk (tepung tawari) adat oleh Plt Ketua Majelis Adat (MAA) Aceh.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto