Masih Berpotensi Banjir, Masa Tanggap Darurat Penanganan Bencana di Aceh Utara Diperpanjang
LHOKSEUMAWE, iNews.id – Masa tanggap darurat penanganan bencana banjir di Aceh Utara, Aceh diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Perpanjangan dilakukan lantaran Waduk Pasee di Kecamatan Samudera masih rusak parah. Banjir masih berpotensi terjadi saat hujan lebat turun.
"Jika kerusakan ini tidak segera ditanggulangi, kami khawatir musibah serupa akan kembali terjadi," kata Bupati Aceh Utara, Haji Muhammad Thaib, Kamis (24/12/2020).
Dia mengatakan, selama Waduk Pasee rusak, luapan air sungai masih berpotensi membanjiri kawasan permukiman penduduk di sebagian wilayah Aceh Utara.
Thaib menjelaskan, perpanjangan pemberlakuan status tanggap darurat banjir di Aceh Utara tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/804/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir dan Longsor di Kabupaten Aceh Utara dari 18 sampai 31 Desember 2020.
“Pemberlakuan status tanggap darurat banjir bisa diperpanjang lagi jika pemerintah menilai banjir masih berpotensi terjadi,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah