Masya Allah, Tempat Usaha di Aceh Barat Wajib Tutup saat Salat Magrib
ACEH BARAT, iNews.id - Seluruh tempat usaha di Aceh Barat, Provinsi Aceh, wajib tutup saat salat magrib. Tempat usaha itu termasuk penjual makanan dan minuman di daerah itu.
"Seluruh tempat usaha termasuk makanan dan minuman di daerah ini wajib ditutup sementara saat berlangsung ibadah salat magrib," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, Jumat (12/10/2021).
Dodi menambahkan, penerapan aturan ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.
Penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.
"Petugas juga mengimbau kepada setiap pedagang agar menutup tempat usahanya sejak pukul 18.00 WIB dan tidak melayani pembeli, hingga pelaksanaan ibadah salat magrib selesai dilaksanakan," kata dia.
Petugas juga turut memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pengunjung terkait aturan penerapan syariat Islam, dan mengimbau pelaku usaha agar berpedoman pada aturan yang berlaku.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto