Masyarakat Aceh Timur Diminta Tidak Bakar Lahan, Pelaku Akan Ditindak Tegas

ACEH TIMUR, iNews.id - Masyarakat Aceh Timur diminta untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Langkah ini untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 78 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan lima tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Berikutnya, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan. Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan seseorang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Serta, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami berharap tidak ada karhutla di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Tentunya ini bisa terwujud atas kerja sama dan peran semua pihak dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada pemilik kebun agar tidak membakar lahannya," ujar Eko Widiantoro, Minggu (28/2/2021).
Editor: Donald Karouw