Masyarakat Simeulue Boleh Gelar Acara Buka Bersama, Ini Syaratnya
MEULABOH, iNews.id - Masyarakat Simeulue, Aceh diperbolehkan mengadakan buka puasa bersama selama Ramadan 1442 Hijriah. Syaratnya, tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Boleh buka bersama, asal protokol kesehatan yang telah ditetapkan jangan dilanggar," kata Kepala Satpol PP dan WH Pemkab Simeulue, Dodi Juliardi Bas, Selasa (13/4/2021).
Dia menegaskan, pihaknya akan membubarkan acara buka puasa bersama apabila masyarakat berkumpul dan tidak mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Selain itu, dia juga mengimbau pemilik lokasi tempat buka puasa bersama untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya dengan menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak serta menggunakan masker.
"Kalau tidak patuh protokol kesehatan, kami siap untuk membubarkan," kata Dodi.
Sementara itu, seorang pemilik kafe di Kota Sinabang, Simeulue, Rina mengatakan, pihaknya telah menyediakan tempat untuk mencuci tangan bagi tamu yang datang. Selain itu lokasi tempat duduk bagi pelanggan juga telah disesuaikan dengan peraturan untuk menjaga jarak.
"Kami akan patuhi aturan itu, untuk peralatan cuci tangan serta aturan jaga jarak kami ikuti," katanya.
Editor: Umaya Khusniah