get app
inews
Aa Text
Read Next : Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Melawan saat Ditangkap, Penyerang Pos Polisi di Aceh Barat Tewas Ditembak

Selasa, 23 November 2021 - 11:09:00 WIB
Melawan saat Ditangkap, Penyerang Pos Polisi di Aceh Barat Tewas Ditembak
Pos Polisi di Aceh Barat ditembaki OTK (Taufan Musata/MNC Portal)

ACEH BARAT, iNews.id - Pelaku penyerangan pos polisi di Desa Manggi, Panton Reu, Aceh Barat, tewas ditembak polisi. Pelaku berinisial H itu diberi tindakan tegas karena melawan saat ditangkap.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap di Kecamatan Pasir Raya, Aceh Jaya. Dia terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Akibatnya seorang personel polisi mengalami luka karena terkena tusukan.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pante Ceureuemen, Kabupaten Aceh Barat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Hingga kini, pihak Polres Aceh Barat belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait ditembak matinya seorang terduga pelaku tersebut.

Sebelumnya, pos polisi di Panton Reu, Aceh Barat ditembaki oleh orang tak dikenal. Akibat insiden itu, kaca jendela pos polisi pecah, termasuk mobil milik warga.

Polisi kemudian menangkap satu terduga pelaku penembakan pos polisi. Pria berinisial JH itu diamankan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat.

"Terduga pelaku yang ditangkap berinisial JH. Saat diperiksa, JH mengaku terlibat penembakan pos polisi di Aceh Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.

Winardy menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, motif penembakan diduga karena pelaku sakit hati terhadap aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di daerah.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, kata dia, jika senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut adalah jenis AK 56 dan jenis M16.

Untuk diketahui, Polda Aceh mengamankan lima orang terkait penembakan Pos Pol Panton Reu, Polres Aceh Barat. Namun, empat orang sudah dilepaskan karena tidak terlibat dalam penembakan tersebut.

Polisi menahan seorang berinisial DP dan dikenakan UU Darurat karena diketahui menyimpan tiga butir peluru aktif kaliber 5,56 mm. Namun, DP tidak terlibat penembakan setelah penyidik mendalami alibi yang bersangkutan.

"Dan karena ada jaminan dari keluarga, keuchik dan pengacara maka saat ini penahanan DP ditangguhkan. Yang bersangkutan selama pemeriksaan juga sangat koperatif," kata Winardy.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut