BANDA ACEH, iNews.id - Satpol PP Banda Aceh menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) berinisial TJ dan pasangannya, RH, karena melakukan perbuatan mesum di kamar kos perempuan. Keduanya diserahkan ke Satpol PP setelah digerebek warga Desa Blang Cut, Lueng Bata, Banda Aceh.
Terhadap pelaku, Satpol PP, melakukan penahanan dan keduanya dijerat dengan Qanun Syariat Islam dengan ancaman dicambuk di muka umum, denda, atau penahanan. TJ diketahui sempat melarikan diri ketika digerebek warga hingga akhirnya diserahkan ke Satpol PP.
"Hasil pemeriksaan oleh Satpol PP Banda Aceh sudah cukup memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses ke jaksa," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Banda Aceh," Marzuki, Kamis (1/7/2021).
Marzuki mengakui TJ merupakan pejabat di lingkungan Kemenag Banda Aceh. Namun dia tidak memusingkan status pelaku.
"Betul salah satu pejabat kementerian di Banda Aceh," ujarnya.
Editor : Erwin C Sihombing