Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Berlaku 6-17 Mei
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menerapkan larangan mudik lebaran di than 2021. Ini seperti larangan yang dikeluarkan pemerintah tahun lalu.
Semua kalangan masyarakat dilarang mudik lebaran 2021. Mulai dari masyarakat biasa hingga pegawai pemerintah.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Dia meminta seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
Editor: Umaya Khusniah