get app
inews
Aa Text
Read Next : Batu Giok Raksasa 5.000 Ton ditemukan di Nagan Raya, Bupati TRK: Ini Anugerah Allah

Napi Rutan Banda Aceh Tewas Diduga Gantung Diri, Polisi Tunggu Laporan Keluarga

Selasa, 16 November 2021 - 00:23:00 WIB
Napi Rutan Banda Aceh Tewas Diduga Gantung Diri, Polisi Tunggu Laporan Keluarga
Ilustrasi napi tewas gantung diri (Reuters)

BANDA ACEH, iNews.id - Petugas Polisi dari Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh masih menunggu laporan dan izin dari keluarga narapidana yang ditemukan tewas gantung diri. Napi bernama Riski Ramadhan (26) itu diduga bunuh diri di Rutan Banda Aceh.

"Pada intinya kami siap untuk menerima laporan dari pihak korban guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan C Yudha, Selasa (16/11/2021).

Yudha melanjutkan, dugaan kematian napi itu terjadi pada Selasa (9/11/2021). Namun, pihaknya baru menerima informasi itu dari Polsek Baitussalam sehari setelah kejadian yakni Rabu (10/11/2021).

Kemudian, kata Yudha, pihaknya mengkonfirmasi kepada pihak rutan dan keluarga terkait peristiwa tersebut.

"Namun, sejauh ini keluarga korban belum mau membuat laporan dan menyatakan menerima kejadian itu," kata dia.

"Kami sudah sampaikan bahwa jika keberatan dengan kejadian tersebut bisa membuat laporan ke polisi," lanjutnya.

Untuk memulai penyelidikan serta ekshumasi (penggalian kubur) guna dilakukan autopsi terhadap korban diperlukan izin dari keluarga.

Lebih lanut Yudha mengatakan, pihaknya sudah mengkonfirmasi secara langsung baik ke rumah tahanan maupun keluarga korban. Namun untuk penyelidikan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena harus ditentukan terlebih dahulu penyebab sebenarnya korban meninggal. 

Sebelumnya, seorang narapidana kasus narkotika Riski Ramadhan (26) meninggal dunia. Dia diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar tahanan Rumah Tahanan Banda Aceh.

Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Selasa (9/11/2021), namun kasus itu baru mencuat ke publik hari ini. Sebelum meninggal yang bersangkutan juga sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran berat membantu tahanan lain kabur.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut