get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Istri yang Dicerai Suami usai Lulus PPPK di Aceh Dapat Duit Segepok dari Shella Saukia

Nasib Suami yang Ceraikan Istri usai Dilantik PPPK, Dipanggil Pemkab Aceh Singkil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:57:00 WIB
Nasib Suami yang Ceraikan Istri usai Dilantik PPPK, Dipanggil Pemkab Aceh Singkil
Tangkapan layar istri yang diceraikan suami 2 hari setelah dilantik menjadi PPPK di Aceh Singkil. (Foto: iNews)

ACEH SINGKIL, iNews.id – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil yang viral menceraikan istrinya kini disebut berada di ujung tanduk. Dia dipanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk klarifikasi terkait video yang viral di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah potongan video berisi tangis sang istri, Fitri beredar luas di media sosial. Video ini menuai reaksi marah dari warganet yang mengetahui penyebab kesedihannya.

“Baru lulus PPPK langsung tinggalkan istri dan anak-anaknya, tega kali!” tulis komentar netizen di kolom komentar.

Pemkab Aceh Singkil melalui BKPSDM bersama Tim Disiplin ASN bergerak cepat menyikapi viralnya video itu. Pihaknya memanggil sang suami yang baru dilantik sebagai PPPK untuk dimintai keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Pemanggilan dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menilai apakah tindakan itu termasuk pelanggaran disiplin aparatur negara.

“Benar, kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Ini langkah awal kami merespons isu yang viral di media sosial,” ujar Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil Asmaruddin dikutip dari iNews Portal Aceh, Kamis (23/10/2025).

Menurut Asmaruddin, pemkab ingin memastikan apakah peristiwa tersebut murni urusan pribadi atau ada unsur pelanggaran etika sebagai ASN.

Tak hanya sang suami, Pemkab Aceh Singkil juga akan memanggil Fitri dan aparat desa tempat keduanya tinggal untuk mendapatkan keterangan lengkap. Langkah ini diambil agar kasus tidak berkembang menjadi fitnah di tengah masyarakat.

“Kita akan memintai keterangan dari semua pihak, termasuk sang istri dan aparat desa. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan fitnah atau kesimpangsiuran,” katanya.

Menurutnya, setiap ASN termasuk PPPK, wajib menjaga integritas dan kehormatan pribadi maupun lembaga tempatnya bekerja. BKPSDM bersama Tim Disiplin ASN akan menilai apakah tindakan sang suami berimplikasi pada pelanggaran kode etik pegawai.

“Kita ingin semua aparatur menjaga nama baik pemerintah dan memberikan teladan di masyarakat,” kata Asmaruddin.

Dari hasil pemeriksaan awal, suami Fitri mengaku telah berpisah sejak September lalu, namun proses perceraian belum sampai ke pengadilan agama. Pemkab menilai klarifikasi tetap penting karena kasus ini telah mencoreng citra ASN di mata publik.

Sebelumnya, video yang viral menampilkan momen haru ketika Fitri menangis sambil mengemas barang-barangnya bersama dua anaknya. Mereka tampak meninggalkan rumah kontrakan di Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Fitri diceraikan suaminya pada 15 Agustus 2025, sementara pelantikan sang suami berlangsung dua hari kemudian, tepat pada 17 Agustus 2025.

Setelah perpisahan itu, Fitri bersama dua anaknya pindah ke rumah orang tuanya di Mukek, Kabupaten Aceh Selatan. Demi menghidupi keluarga, Fitri kini berjualan gorengan di kampung halamannya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut