Nelayan di Bireuen Aceh Temukan 15 Kg Narkoba Sabu Mengapung di Laut
Tak berpikir panjang, kata dia, nelayan tersebut melaporkan ke Polsek Samalanga dan diteruskan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen.
"Lalu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen, mengamankan barang terlarang itu," kata dia.
Sebelumnya, tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bersama tim khusus Polda Aceh menangkap empat pelaku narkoba masing-masing berinisial D, T, W, dan P.
Keempat pelaku ditangkap karena diduga membawa narkoba. Mereka ditangkap di perairan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 19 Maret 2023.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku tersebut, mereka mengaku membuang 30 bungkus sabu-sabu yang dimasukkan dalam dua jeriken biru. Satu jeriken di antaranya ditemukan nelayan tersebut," kata Mike Hardy Wirapraja.
Sabu-sabu dengan berat 15 kilogram tersebut diserahkan kepada tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri untuk proses lebih lanjut.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto