Ngaku Pegawai Perusahaan Tambang, Pria Ini Tipu Warga hingga Rp80 Juta
                
            
                NAGAN RAYA, iNews.id - Seorang pria di Nagan Raya, Aceh, ditangkap polisi. Pria berinisial BS (52) mengaku sebagai karyawan perusahaan tambang batubara dan menipu warga hingga total kerugian Rp80 juta.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Pasi Ara, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga.
                                    “Pelaku kita tangkap karena diduga telah menipu sejumlah warga, guna dipekerjakan di sebuah perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Jumat (29/7/2022).
AKP Machfud menambahkan, penangkapan terhadap BS setelah kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh sejumlah korban.
                                    "Dalam menjalankan aksinya, pelaku BS diduga mengiming-iming sejumlah warga Nagan Raya untuk bisa kerja warga di PT Mifa Bersaudara, sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Aceh Barat," katanya.
Untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut, kata AKP Machfud, pelaku SB meminta uang administrasi kepada sejumlah korban masing-masing sebesar Rp10 juta per orang.
                                    Ada pun jenis lowongan kerja yang diterima di perusahaan tersebut, kata pelaku yakni dipekerjakan sebagai sopir, serta petugas di bagian pergudangan.
"Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp80 juta dari tujuh orang korban, pelaku SB melarikan diri ke Kota Medan,"katanya.
                                    Sementara pekerjaan yang dijanjikan itu, hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban.
"Pelaku BS saat ini telah ditahan di Mapolres Nagan Raya," katanya.
                                    Editor: Nur Ichsan Yuniarto