Sahur juga pembeda puasa dengan ahlul kitab, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
"إن فَصْل مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَر"
Artinya: Sesungguhnya perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab ialah makan sahur.
3. Menyegerakan Berbuka Puasa
Jika waktu magrib tiba, dianjurkan untuk menyegerakan berbuka puasa.
Berikut doanya
اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَبِك آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ ، ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ .
Allahumma laka shumtu wabika aamantu wa 'ala rizqika afthartu dzahabadhdhomau wabtallatil 'uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allah.
4. Menghindari amal buruk
Saat melakukan puasa ganti Ramadhan dilarang untuk berkata yang tidak baik, berbohong dan amalan buruk lainnya yang bisa merusak nilai puasa.
5. Memperbanyak amal ibadah
Selain menghindari hawa nafsu, dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah saat melakukan puasa mutih baik dengan membaca Al Quran, berdzikir maupun sholawat.
6. Banyak Berdoa
Doa orang puasa itu mustajab. karena itu, dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar hajat yang akan dilakukan bisa dikabulkan dan berjalan sesuai yang dikehendaki Allah SWT.
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
Allahumma Innaka 'afuwwun tuhibbul'afwa fa'fu 'annii
Artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf suka memberi maaf, maka maafkanlah daku".
Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan
Berdasarkan Ijma’ para ulama, seseorang diwajibkan mengqadha’ puasa dalam rentang waktu setelah bulan Ramadhan sampai sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Serta, diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.
Namun, qadha puasa Ramadhan dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin. Jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban adalah batas akhir untuk membayar hutang puasa yang belum ditunaikan.
Itulah uraian niat ganti puasa Ramadhan, Arab, Latin dan artinya lengkap dengan tata caranya untuk diamalkan di Bulan Rajab bagi yang masih memiliki kewajiban membayar utang puasa.
Wallahu a'lam bissawab
Editor: Kastolani Marzuki