Nongkrong di Pos Kamling sambil Bawa 17 Paket Sabu, Pria di Aceh Ditangkap
PIDIE, iNews.id - Seorang pria di Aceh ditangkap polisi saat nongkrong di pos kamling. Pria berinisial H (38) itu diciduk lantaran menyimpan 17 paket narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat mengatakan, H ditangkap di Gampong Rawa Kecamatan Pidie, Senin (9/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di Pos Kamling Gampong Rawa," kata AKP Rahmat, Selasa (9/8/2022).
Usai ditangkap, kata dia, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 17 paket sabu-sabu yang telah dikemas dengan plastik bening.
"Paket sabu itu kemudian dimasukkan ke bungkusan rokok," katanya.
Bungkusan seberat 2,74 gram itu ditemukan di kantong celana tersangka, Polisi juga mengamankan satu ponsel pintar Android dari tersangka.
"Pengakuan dari tersangka, sabu tersebut didapatkan dari Si Ham, yang sekarang masuk ke DPO," katanya.
"Tersangka dan barang bukti kini harus ditahan di Mapolres Pidie guna melakukan penyelidikan dan penyidikan," demikian AKP Rahmat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto