get app
inews
Aa Text
Read Next : Bencana Sumatera: 4 Jembatan Putus di Aceh, 20 Titik Longsor di Sibolga dan Tapteng

Nyamar Jadi Pembeli, Tim Gabungan Tangkap 2 Penjual Kulit Harimau di Aceh

Kamis, 26 Mei 2022 - 12:45:00 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Tim Gabungan Tangkap 2 Penjual Kulit Harimau di Aceh
Barang bukti kulit dan tulang belulang harimau yang diamankan dari dua pelaku asal Aceh (Antara)

"Selanjutnya, kedua orang yang ditangkap tersebut dikembalikan kepada keluarga. Namun, mereka diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan.

Sedangkan dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut