Oknum Sipil di Nagan Raya Diduga Pungli Terkait Penunjukan PJ Kepala Desa, Pemkab: Laporkan
SUKA MAKMUE, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menerima informasi adanya pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu terkait penunjukan pejabat (Pj) kepala desa (keuchik). Pungutan sebesar Rp20 juta untuk setiap surat keputusan (SK).
“Kalau dari dinas tidak ada. Tapi dari informasi yang kami terima, ada pihak lain mengambil kesempatan (melakukan pungli),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Rahmatullah, Kamis (11/3/2021).
Didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Gampong DPMGP4, Said Mudhar, Rahmatullah menyatakan pungutan liar tersebut diduga dilakukan oleh oknum sipil di Kabupaten Nagan Raya. Persoalan ini sudah dilaporkan secara langsung kepada Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham.
Ini lantaran para oknum diduga sudah menjual nama pimpinan daerah guna melakukan pungutan liar.
“Kami minta kepada masyarakat agar waspada. Kami tidak pernah meminta uang sepersen pun dalam menerbitkan SK Pj kepala desa di Nagan Raya,” kata Rahmatullah.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat unrulk melapor bila menemukan ada pihak yang meminta uang dan mengaku bisa mengurus SK pejabat kepala desa. Sehingga pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penunjukan SK Pj kepala desa di Nagan Raya murni sesuai dengan usulan dari masyarakat dan SK-nya diterbitkan oleh Bupati Nagan Raya sebagai kepala daerah, sesuai dengan penilaian dan kecakapan masing-masing calon.
“Jadi kalau ada pihak yang menjual nama bupati untuk bisa mengurus SK PJ kepala desa (keuchik), kami minta kepada masyarakat agar tidak mempercayainya. Laporkan saja pelakunya ke polisi,” kata Rahmatullah.
Editor: Umaya Khusniah