Dalam lembaran surat berbentuk foto tersebut, ternyata terdapat nama pelapor dalam daftar nama masyarakat Kecamatan Tasik Putripuyu yang telah meninggal dunia.
Namun dana BPNT diwariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.
"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan RA (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," kata Aguslan.
Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Lihat juga: Resolusi Tahun Baru Yang Bener-Bener Komedi
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News
Bagikan Artikel: