get app
inews
Aa Text
Read Next : Batu Giok Raksasa 5.000 Ton ditemukan di Nagan Raya, Bupati TRK: Ini Anugerah Allah

Pekerjakan Anak di Bawah Umur untuk Jualan Buah, Pria di Banda Aceh Diciduk Polisi

Kamis, 06 Juli 2023 - 14:02:00 WIB
Pekerjakan Anak di Bawah Umur untuk Jualan Buah, Pria di Banda Aceh Diciduk Polisi
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat jumpa pers kasus eksploitasi anak di bawah umur (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang pria berinisial SA (27) di Banda Aceh, ditangkap polisi. Dia diciduk lantaran memperkerjakan anak di bawah umur.

"Pelaku telah mengeksploitasi empat orang anak untuk berjualan jambu klutuk setiap hari hingga pukul 23.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (7/6/2023).

Dia menambahkan, pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Sehari-hari SA bekerja sebagai wiraswasta asal Kabupaten Aceh Besar.

Dia diamankan pada Kamis (26/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Beurawe, Banda Aceh.

"Modus pelaku adalah memanfaatkan tenaga anak secara ekonomi untuk memberikan keuntungannya secara pribadi," katanya. 

Dia melanjutkan, kasus ini berawal saat pelaku mengetahui orang tua korban memiliki penghasilan tidak tetap. Dari situlah tersangka berinisiatif memanfaatkan anak-anak untuk menjual beberapa makanan.

Dalam aksinya, tersangka setiap hari menjemput para korban untuk mengambil keranjang buah dengan menggunakan becak, lalu korban ditempatkan di pusat keramaian kawasan Banda Aceh untuk menjual barang dagangannya. 

"Setiap hari para korban mengambil keranjang buah lalu dijual di tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan perempatan lampu merah di Kota Banda Aceh," katanya. 

"SA memberikan buah jambu klutuk yang sudah dikemas sebanyak 30 sampai 50 cup, lalu dijual Rp10.000 per cupnya. Para korban kemudian diberikan upah Rp2.00 setiap cup yang berhasil dijual," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan unit PPA, setiap anak mampu menjual sekitar 30 cup, dan penghasilan yang didapatkan Rp60.000 sedangkan SA meraup keuntungan Rp900.000 per harinya.

Pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut