get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenazah Prajurit Kostrad yang Jatuh dari Tank Dimakamkan di Kampung Halaman Aceh Tenggara

Masa Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang

Kamis, 06 Juli 2023 - 07:39:00 WIB
Masa Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang
Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diperpanjang. Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diperpanjang. Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Kamis (6/7/2023).

Dia menambahkan, keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diserahkan langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri.

“Pak Achmad Marzuki akan menjalankan tugas untuk satu tahun ke depan termasuk akan menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Aceh,” katanya.

Sebelumnya, Achmad Marzuki resmi menjadi PJ Gubernur Aceh. Dia dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut