get app
inews
Aa Text
Read Next : Kopasgat Evakuasi 17 Jenazah Korban Banjir di Aceh Utara, Anak-Anak hingga Lansia

Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Dikorupsi, 5 Orang Jadi Tersangka

Senin, 09 Agustus 2021 - 08:54:00 WIB
Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Dikorupsi, 5 Orang Jadi Tersangka
Kejari Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Foto: Kemendikbud

ACEH UTARA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai. Penetapan tersangka korupsi proyek multiyears itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-02/L.1.14/Fd.1/06/2021 tanggal 07 Juni 2021.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengungkapkan, seluruh tersangka terdiri dari eks pejabat dan pelaksana proyek. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.

"Bahwa menurut tim penyidik tindak pidana khusus ada terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan," kata Diah, akhir pekan lalu.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Kadis Perhubungan Aceh Utara 2012-2016 F, dan eks Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Utara IR. Selanjutnya pengawas proyek P, kontraktor pelaksana proyek Y, dan Direktur PT Perdana Nuansa Moeli, RZ.  

Proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dilaksanakan secara multiyears sejak 2012-2017. Awalnya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan namun belakangan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Bahwa anggaran pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai pada tahun 2012 sebesar Rp9,5 miliar, tahun 2013 sebesar Rp8,4 miliar, tahun 2014 senilai Rp4,7 miliar, tahun 2015 sebesar Rp11 miliar, tahun 2016 sebesar Rp9,3 miliar dan tahun 2017 sekitar Rp5,9 miliar," kata Diah.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut