Pemkot Banda Aceh Belum Bayar Ganti Rugi, Warga Nekat Tutup Akses Jalan

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang warga di Krung Daroy, Banda Aceh, nekat menutup akses jalan dengan membangun tembok setinggi satu meter. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemkot Banda Aceh yang belum melakukan pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan untuk membangun fasilitas publik.
Kuasa hukum warga pemilik tanah tersebut, Herni Hidayati, mengatakan, Pemkot Banda Aceh tidak memiliki iktikad baik membayar ganti rugi kliennya bahkan terkesan mempersilakan Polda untuk menindaklanjuti laporan pidana yang telah dilakukan. Kliennya harus melakukan penutupan akses untuk mendapatkan hak ganti rugi.
"Klien saya menanyakan bagaimana kedudukan hukum saya kalau saya menutup jalan ini? Saya katakan tidak masalah karena dia pemilik yang sah dan memiliki bukti otentiknya," kata Herni, Rabu (30/6/2021).
Pemkot Banda Aceh mengambil tanah warga tersebut untuk membangun jalur publik. Warga menggunakan jalur tersebut untuk berolahraga namun kini terhalangi karena dibeton oleh pemilik tanah.
Menurut Herni, sebelum melakukan pengerusakan dan penyerobotan, seharusnya Pemkot berkoordinasi dengan warga. Namun hal itu tidak dilakukan sehingga kliennya harus membuat surat laporan polisi.
"Kalau kita melihat serangkaian peristiwa yang dibantu oleh pihak mediator Polda Aceh, terkesan Pemkot menganggap remeh klien saya. Kemudian tidak ada win-win solution, kalau ada win-win solution mereka harus mengajukan, Pemkot pembayaran sekian, atau kalau tidak bisa sekaligus bisa dua kali pembayaran," ujar Herni.
Editor: Erwin C Sihombing