Pemkot Banda Aceh Larang Pesta Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru 2022

BANDA ACEH, iNews.id - Pemerintah Kota Banda Aceh melarang pesta kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
"Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan tahun baru dan natal itu berlebihan dan hura-hura," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Rabu (22/12/2021).
Aminullah menambahkan, pihaknya sudah menggelar rapat Forkopimda dan juga dihadiri oleh FKUB dan ketua antar umat beragama di Banda Aceh.
"Dalam rapat tersebut pihaknya bersepakat bahwa saat malam pergantian tahun baru 2022 dan natal nantinya harus saling menghormati," katanya.
Selain itu, Aminullah juga menegaskan untuk malam pergantian tahun 2022 pemerintah melarang adanya perayaan pesta kembang api serta kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat islam.
"Memasuki tahun 2022 nanti kita melarang siapa saja di Banda Aceh membuat pesta kembang api," kata dia.
Larangan ini, kata Aminullah, karena kegiatan penyambutan malam pergantian dengan pesta kembang api tidak sesuai dengan adat istiadat yang berlaku dan syiar agama islam.
"Karena itu kita minta kepada masyarakat tidak ada satupun yang menggelar pesta kembang api dan lain sebagainya," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Aminullah melanjutkan, pihaknya terus mewaspadai adanya kemungkinan membludaknya pengunjung dari luar daerah ke Banda Aceh.
"Tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan, sehingga Covid-19 yang sudah kita nikmati dengan level I, menuju zona hijau dan zero kasus sekarang terus kita pertahankan. Saya berharap dukungan semua pihak," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto