Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, 5 Orang Ditangkap Kamp Dibakar

ACEH, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh dan Denpom-2 Meulaboh menggerebek tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang ditangkap.
Selain itu, petugas juga membakar sejumlah kamp yang diduga milik para penambang. Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AI (44) sebagai pengawas, RT (23) operator, TI (40) operator, AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja.
Keberadaan tambang emas ilegal ini dinilai sangat meresahkan karena menyebabkan kerusakan hutan dan alam. Apalagi kawasan Hutan Beutong masuk kawasan hutan lindung.
"Kita mengadakan, razia penertiban terhadap terhadap adanya aktivitas tambang ilegal," ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani di Mapolres Nagan Raya, Kamis (9/1/2025).
Selain menangkap kelima pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit exkavator, emas pasir 14 gram, ambal penyaring emas dan timbangan emas.
Penangkapan ini bermula saat tim gabungan melakukan patroli penertiban selama dua hari. Saat penertiban berlangsung, petugas langsung mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal.
"Kelima pelaku bersama barang bukti alat berat sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi