get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Masih Rahasiakan Hasil Penggeledahan Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Penggusuran Rumah Dinas Guru Besar dan Dosen USK, Warga Mengadu ke Anggota DPRA

Senin, 22 Februari 2021 - 15:03:00 WIB
Penggusuran Rumah Dinas Guru Besar dan Dosen USK, Warga Mengadu ke Anggota DPRA
Universitas Syiah Kuala (USK). (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Darussalam mendatangi anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan. Kedatangan mereka untuk mengadukan rencana penggusuran rumah dinas yang akan dilakukan Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

“Pertemuan ini kami lakukan untuk membangun komunikasi dengan DPRA, guna membahas masalah rencana penggusuran rumah di Kompleks Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Darussalam. Kami menolak rencana penggusuran tersebut,” kata Ketua Forum Warga Darussalam, Otto Syamsuddin Ishak, Sabtu (20/2/2021).

Otto yang merupakan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, masyarakat tidak setuju dengan upaya penggusuran yang dilakukan Rektorat USK. Mereka telah puluhan tahun menempati rumah dinas di Kopelma Darussalam. 

“Rumah tersebut selama ini sudah ditempati oleh para tokoh pendidikan Aceh sejak puluhan tahun lamanya di lokasi perguruan tinggi tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, seandainya Rektorat USK ingin melakukan penggusuran atau pembongkaran rumah, maka upaya tersebut harus memiliki izin dari Pemerintah Aceh. Lahan tersebut sampai saat ini diduga masih menjadi milik Pemerintah Aceh.

Selain persoalan penggusuran, dalam pertemuan tersebut, Otto Syamsuddin Ishak juga menegaskan sertifikat tanah yang dikeluarkan pada tahun 1992 lalu di lokasi USK Banda Aceh, dan Universitas Negeri Islam (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh berstatus hak pakai lahan.

Dia juga mempertanyakan sertifikat lahan pinjam pakai tersebut. Berdasarkan pemantauan pihaknya, kedua perguruan tinggi masing-masing masih bersengketa. Diduga masalah pembagian lahan.

Padahal, lahan tersebut memiliki nilai sejarah sesuai monumen perdamaian seusai pemberontakan DI/TII Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia. Di lahan tersebut juga merupakan kawasan kota pelajar dan tidak ada tanah USK atau UIN Ar Raniry. 

“Saat ini sesuai dengan kebijakan Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh yang menetapkan Darussalam sebagai cagar budaya,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPRA, Teuku Raja Keumangan menegaskan, akan meminta pimpinan DPRA untuk segera memanggil Rektor USK Banda Aceh. Dia akan dimintai keterangan terkait rencana penggusuran ini.

“Saya akan coba mendorong pimpinan DPRA, agar segera memanggil rektor untuk dimintai penjelasan terkait masalah ini,” kata Teuku Raja Keumangan.

Berdasarkan informasi yang dia peroleh, kawasan Kompleks Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Darussalam Banda Aceh saat ini diduga sudah beralih menjadi milik pemerintah daerah. Kepemilikian tersebut dikuatkan dengan sertifikat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait sertifikat hak pakai yang diberikan untuk lahan di Darussalam yang saat ini berdiri kedua perguruan tinggi tersebut.

“Jika tanah yang selama ini dikelola sebatas tanah negara, maka tidak perlu bagi pengelola tanah memperuncing persoalan lahan ini. Ini punya negara, ngapain orang lain yang memperuncing keadaan,” kata Teuku Raja Keumangan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut