get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda NTT Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di 3 Kabupaten, Ribuan Bungkus Disita

Penyelundupan 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp4 Miliar Digagalkan Bea Cukai

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:51:00 WIB
Penyelundupan 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp4 Miliar Digagalkan Bea Cukai
Rokok ilegal senilai Rp4 miliar diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, Aceh, Rabu (12/10/2022). ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Langsa

Setelah diperiksa, tim menemukan rokok tanpa dilekati cukai merek Luffman dengan jumlah mencapai dua juta batang. Selanjutnya, rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor bea cukai Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh.

"Total potensi kerugian negara yang diselamatkan dari upaya penyelundupan dua juta batang rokok tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Sedangkan nilai rokok mencapai Rp4 miliar lebih," kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan penyelundupan rokok ilegal tersebut merupakan pelanggaran pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam undang-undang tersebut menegaskan setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai.

Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar, kata Sulaiman.

"Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, melainkan juga upaya nyata bea cukai dalam mengamankan penerimaan negara," pungkasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut