get app
inews
Aa Text
Read Next : Minta Cerai gegara Suami Selingkuh, Istri di Musi Rawas Ditikam di Leher

Penyesalan Suami Bunuh Istri di Pidie Aceh: Kenapa Dia Harus Selingkuh

Jumat, 26 Januari 2024 - 15:11:00 WIB
Penyesalan Suami Bunuh Istri di Pidie Aceh: Kenapa Dia Harus Selingkuh
Suami yang membunuh istrinya karena cemburu telah diselingkuhi di Pidie, Aceh. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

PIDIE, iNews.id - Polisi mengungkap motif kasus suami bunuh istri yang terjadi di Desa Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (25/1/2024). Pelaku membunuh korban di rumah kontrakan karena cemburu.

Pelaku berinisial M (27) mengaku dia emosi lantaran menduga istrinya berinsial AS telah berselingkuh. Bahkan dia sudah sejak lama tahu dan memperingatkan korban. 

Puncaknya saat pelaku melihat video call korban dengan pria diduga selingkuhannya. Dia kemudian meminta korban menunjukkan foto pria selingkuhan tersebut namun istrinya menolak. Pelaku lalu kalut dan membunuh korban dengan cara mencekiknya di leher.

"Saya sedih, kecewa kenapa dia harus selingkuh. Apa yang dimintanya aku berikan tapi kenapa dia selingkuh," ujar M sambil menangis saat ekspose di Polres Pidie, Jumat (26/1/2024).

Pelaku lalu menguburkan mayat korban dalam rumah dengan memasukkan jasad istrinya ke dalam karung bekas. Dia kemudian sempay coba kabur namun lebih dahulu ditangkap polisi.

Dia mengaku menyesali perbuatannya namun semua sudah terlambat. Dia juga sempat memperingatkan istrinya tak ingin sampai anak mereka hidup terpisah.

"Aku merasa terpukul, menyesal sekarang merasa kehilangan semuanya," kata M.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan pelaku sempat tidur satu malam bersama jasad istrinya dalam kamar. Dia lalu menguburkan jenazah hingga akhirnya ditemukan warga.

"Motif pelaku karena menduga istrinya berselingkuh dengan pria lain," ujarnya.

Menurutnya, pelaku sudah lama menduga istrinya selingkuh. Bahkan istrinya juga pernah mengaku kepada pelaku ketika ditanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun dan seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut