Perhatikan, PNS dan THL di Aceh Barat Dilarang Mainkan Gim Daring saat Bekerja

MEULABOH, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga harian lepas (THL) bermain gim daring (game online). Ini karena bermain game tersebut mengganggu kinerja saat melayani kepentingan publik.
"Bagi PNS dan THL (honorer) yang kedapatan bermain, akan mendapatkan sanksi tegas,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar, Selasa (23/2/2021).
Dia menjelaskan, khusus pegawai honorer akan berdampak terhadap perpanjangan kontrak kerja. Sanksi tegas yang kepada PNS yang kedapatan bermain game online, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 800/127 tentang Larangan Bermain Gim Daring (Game Online). Surat ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS, 17 Februari 2021.
Di dalam surat tersebut, ditegaskan kepada seluruh kepala dinas, badan dan kantor agar mengawasi seluruh PNS dan tenaga honorer (THL) agar tidak bermain game online saat jam kerja.
“Larangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja para abdi negara di daerah ini,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah