Perkara Gugat Cerai di Aceh Barat Daya Meningkat, Judi dan Narkoba Jadi Penyebabnya

ACEH BARAT DAYA, iNews.id - Perkara cerai gugat di Aceh Barat Daya meningkat menjadi 145. Angka ini didapat dari bulan Januari 2022 sampai November 2022.
“Penyebab gugat cerai atau gugat talak tersebut rata-rata faktor ekonomi, judi, dan narkoba,” kata Ketua Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie Aceh Barat Daya, Muhammad Nawawi, Jumat (2/12/2022).
Jika dirincikan, kata dia, angka perkara cerai talak atau gugatan dari pihak istri sebanyak 145 perkara, sedangkan cerai talak 36 perkara.
Sementara pada tahun sebelumnya yakni 2021 angka cerai gugat di Abdya ada 118 perkara, sedangkan cerai talak 37 perkara.
"Artinya, perkara cerai talak ada penurunan satu perkara. Sementara perkara cerai gugat meningkatkan dari 118 menjadi 145 perkara," katanya.
Mesku begitu, kata Nawawi, pihaknya selalu berupaya mediasi terhadap pasangan yang mengajukan penceraian agar kembali rukun dan rujuk.
"Kami tetap berupaya mediasi agar penceraian tidak terjadi, dan sejauh ini ada 10 perkara cerai talak dan 16 cerai gugat yang mencabut gugatan cerai atau kembali rukun," katanya.
Dia berharap kepada Pemkab Abdya untuk bersinergi dengan Mahkamah Syariah untuk melakukan penyuluhan hukum di tiap Kecamatan dan desa sebagai upaya memperkecil perkara cerai tersebut.
"Kalau ini bisa kita laksanakan, kami siap memberikan materi penyuluhan hukum kepada masyarakat agar angka penceraian di Kabupaten Abdya turun,” katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto