Pilu, Nelayan di Lhokseumawe Minta Disuntik Mati ke Pengadilan
LHOKSUMAWE, iNews.id - Seoarang nelayan di Lhokseumawe, Aceh, mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri. Hal ini dilakukan lantaran dirinya kecewa dengan pemerintah setempat.
Nelayan itu bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022.
Bahkan, permohonan suntik mati tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.
"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin, Jumat (7/1/2022).
Nazarudin menambahkan, dirinya merasa berat memenuhi kebutuhan keluarga sejak ada kebijakan baru dari Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto