BANDA ACEH, iNews.id - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh memburu dua penyelundup 42 kg narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Keduanya kabur saat ditangkap.
"Dua pelaku jaringan tersebut dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO karena melarikan diri ketika hendak ditangkap," kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar, Jumat (3/2/2023).
Dia menambahkan, sabu tersebut diselundupkan melalui Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada 26 Januari 2023.
"Identitas kedua pelaku sudah diketahui dan tim terus mengejar keduanya," kata dia.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, pengungkapan penyelundupan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kapal motor membawa narkoba dari laut.
Selanjutnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menyelidiki informasi. Dari hasil penyelidikan, tim mendapati ada kapal motor mencurigakan di Pantai Matang Rayeuk. Tim menggeledah kapal motor tersebut dan menemukan dua kotak besar berisi puluhan bungkusan teh China.
"Setelah diperiksa, teh tersebut berisi sabu-sabu. Total berat keseluruhan bungkusan tersebut mencapai 42 kilogram," kata Ahmad Haydar.
Selanjutnya, barang bukti puluhan kilogram barang terlarang tersebut dibawa ke Mapolda Aceh. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terus menyelidiki jaringan yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut.
"Dugaan awal, sabu-sabu tersebut diselundupkan jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kami berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk mengejar dua pelaku yang melarikan diri," kata Ahmad Haydar.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News