get app
inews
Aa Text
Read Next : 11.625 Anggota Polri Dikerahkan Perkuat Penanganan Bencana Sumatra

Polda Aceh Tangkap 7 Penambang Ilegal di Nagan Raya, Ekskavator dan Pasir Jadi Barang Bukti

Rabu, 08 Februari 2023 - 11:38:00 WIB
Polda Aceh Tangkap 7 Penambang Ilegal di Nagan Raya, Ekskavator dan Pasir Jadi Barang Bukti
Polisi menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas ilegal di Beutong, Nagan Raya, Aceh (Antara)

NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi menangkap tujuh orang di Beutong, Nagan Raya, Aceh. Ketujuh orang itu diduga sebagai pelaku penambangan emas ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

"Pengungkapan tambang ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Mereka resah keberadaan tambang ilegal itu karena merusak lingkungan," kata Winardy, Rabu (7/2/2023).

Dia menambahkan, tujuh pelaku ditangkap saat menambang tanpa izin di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada Selasa (7/2/2023).

"Dari tujuh pelaku, seorang di antaranya pemilik lokasi tambang," kata dia.

Dia melanjutkan, ketujuh terduga pelaku penambangan emas ilegal masing-masing berinisial SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti seperti satu unit alat berat jenis ekskavator, satu timbangan digital, satu buku rekapitulasi catatan hasil galian emas.

"Satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut