Polisi Bantah Kepung Rumah Pedemo Izin Tambang di Nagan Raya: Itu Kediaman Bandar Narkoba
NAGAN RAYA, iNews.id - Polisi membantah telah mengepung kediaman salah satu pedemo penolakan izin tambang emas di Kecamatan Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Aksi pengepungan justru menyasar dua rumah bandar narkoba di lokasi terpisah.
“Yang kami kepung adalah dua rumah bandar narkoba dengan lokasi terpisah, pengepungan ini tidak ada kaitan dengan aksi penolakan izin usaha pertambangan (IUP) emas milik PT Bumi Mineral Energi oleh masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadi dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Dia mengatakan pengepungan yang dilakukan polisi bersenjata lengkap murni kegiatan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika. Saat ini, perkara tersebut sedang ditangani oleh Polres Nagan Raya.
Vitra mengatakan, aksi pengepungan dan penggerebekan yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya merupakan rumah milik seorang pria yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y di Desa Blang Puuk. Pengepungan juga dilakukan terhadap DPO atas nama NS di Desa Blang Meurandeh.
Dia mengakui, rumah bandar narkoba yang dikepung oleh polisi letaknya berdekatan dengan kediaman tokoh masyarakat yang mengikuti aksi penolakan IUP pertambangan. Saat aksi pengepungan dilakukan, kata dia, personel polisi juga turut didampingi oleh aparat desa setempat.
Vitra menjelaskan, upaya penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan pengembangan dari tiga bandar narkoba. Ketiganya sudah ditangkap pihak kepolisian beberapa hari lalu dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.
“Sekarang wilayah Beutong Ateuh Banggalang menjadi atensi khusus Polres Nagan Raya melalui Satresnarkoba, yang tujuannya membasmi mafia narkoba yang ada di Beutong Ateuh Banggalang,” katanya.
Dia menjelaskan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang selama ini menjadi target polisi, karena di wilayah tersebut selama ini sering ditemukan ladang ganja dengan lahan yang sangat luas.
Editor: Rizky Agustian