Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Pidie, 3 Orang Ditangkap 1 Ekskavator Diamankan

PIDIE, iNews.id - Polda Aceh membongkar kasus tambang ilegal di Kabupaten Pidie. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku dan menyita alat berat.
Tambang ilegal yang dibongkar itu berada di kawasan di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
"Tiga pelaku yang diamankan berinisial SF (50) dan MK (34) merupakan operator cadangan serta AH (53) sebagai pemilik alat berat ekskavator tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, Senin (23/1/2023).
Dia menambahkan, ketiganya diamankan pada Sabtu (21/1/2023) setelah mendapat laporan dari warga. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan para pelaku ini tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan sekitar.
“Ketiga terduga dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekscavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Saat tim di lapangan hendak mengungkapkan kegiatan terlarang itu mengalami kendala dengan masyarakat, seakan membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan.
“Penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir,” katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto