get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Selidiki Penemuan Kain Kafan hingga Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang

Polisi Bongkar Penjualan Gading dan Tulang Gajah, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juni 2022 - 18:28:00 WIB
Polisi Bongkar Penjualan Gading dan Tulang Gajah, 2 Pelaku Ditangkap
Polisi membongkar penjualan gading dan tulang belulang dari hewan Gajah. (Antara)

LANGSA, iNews.id - Polisi membongkar penjualan gading dan tulang belulang dari hewan Gajah. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku.

"Kami menangkap dua terduga penjual organ tubuh hewan dilindungi berupa tulang belulang gajah," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (21/6/2022).

Dia mengatakan, kedua pelaku berinisial MA (37) warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan ZU (41), warga Langsa Barat, Kota Langsa.

Imam menambahkan, Keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat saat itu hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.

Usai mendapat laporan, kata Imam, polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, keduanya ditangkap Jumat (10/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

"MA dan ZU memperoleh keuntungan dari hasil penjualan tulang gajah tersebut," kata dia.

Saat diamankan MA dan ZU saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tulang gajah yang dimasukkan ke dalam karung goni yang ditaruh di belakang sepeda motor dengan tujuan ke rumah AD.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut