get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Modus Kirim Sabu dan Ganja Pakai Resi Palsu, 2 Orang Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

Kamis, 29 Januari 2026 - 00:30:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menangkap dua pria yang membawa ganja 50,7 kg di Desa Kati Maju, Ketambe, Selasa (27/1/2026). (Foto: dok Polri)

Dari hasil interogasi awal, pengemudi PP mengaku diperintah seseorang berinisial AP, warga Desa Muara Situlen. PP juga menyebut ada imbalan Rp150.000 per kilogram ganja. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara," ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara AKP J Silalahi, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam disebut akan rutin melakukan razia kendaraan yang melintas dari Aceh Tenggara menuju Sumatra Utara, dan sebaliknya, sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut